CBDC Kripto
Digitalisasi dalam bidang teknologi dan komunikasi memicu revolusi baru dalam berbagai dunia industri, tak terkecuali keuangan. Setelah menghadirkan beragam layanan digital, kini perbankan mesti menghadapi kehadiran aset kripto.
Seiring popularitasnya yang turut meningkat, nilai aset kripto pun kini makin diperhitungkan. Tidak sedikit orang yang akhirnya beralih ke aset kripto untuk investasi. Sementara yang lainnya mulai menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi jual beli.
Kendati penggunaan aset kripto di Indonesia sebagai alat tukar dianggap ilegal. Nyatanya di banyak negara asing, sudah banyak merchant yang menambahkan aset kripto sebagai salah satu metode pembayaran. Bahkan Pemerintah Amerika Serikat kini telah mengeluarkan aset kripto berupa stablecoin bernama USDT yang mengacu pada harga dolar AS di pasar.
Baca Juga:
- Make Up ‘Nyebrang’ Sunburn Blush, Sempat Trending bikin Rias Wajah Makin Natural
- Sejarah Kayu Cendana, Primadona Aroma Segala Aroma
- Mudah! Ini Cara Buat Air Mawar Di Rumah
Peningkatan minat masyarakat pada aset kripto membuat industri perbankan konvensional berjuang untuk mengendalikan aset kripto populer. Dua di antaranya adalah Bitcoin dan Ethereum. Sayangnya, kedua aset digital tersebut sudah dikenal luas sebagai cryptocurrency yang terdesentralisasi dan bebas regulasi.
Dalam operasinya pun, Bitcoin dan Ethereum berjalan di atas blockchain. Sehingga, konfirmasi transaksi yang dilakukan tidak tergantung pada satu pihak saja. Melainkan melalui proses mining yang berisi teka-teki operasi matematis rumit dan tentu saja persetujuan dari seluruh nodes yang terlibat.
Ketidakmampuan bank sentral atau otoritas pusat untuk mempengaruhi serta mengontrol Bitcoin dan Ethereum lantas membuahkan ide baru. Ide tersebut adalah membuat mata uang resmi dalam versi aset kripto. Cryptocurrency itu lantas akan bersifat sentralisasi. Sehingga diatur, dioperasikan, dan dikontrol oleh otoritas moneter masing-masing negara.
Sebelum membahas mengenai daftar negara yang mulai mengembangkan CBDC, mari kita berkenalan terlebih dahulu dengan konsep CBDC itu sendiri.
Sebagai mata uang digital, CBDC memiliki berbagai manfaat. Di antaranya memungkinkan proses transaksi menjadi lebih cepat, fleksibel dan berbiaya rendah, memudahkan sistem pengiriman uang di dalam dan antar negara, serta mendorong orang untuk dapat berdagang.
Layaknya angin segar, CBDC dapat menjadi pertanda baik bagi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Dikarenakan CBDC adalah mata uang digital, maka seluruh transaksi dapat dengan mudah untuk dilacak dan diverifikasi. Hal ini tentu akan memudahkan pemerintah untuk menemukan aktivitas yang mencurigakan atau ilegal.
Saat ini, pemerintah melihat CBDC sebagai sebuah inovasi keuangan yang bisa meringankan tugas negara dalam manajemen risiko dan memvalidasi berbagai investasi pada lembaga keuangan.
Kendala keamanan finansial yang kerap dialami oleh beberapa bank dan lembaga keuangan dapat ditingkatkan dengan mengimplementasikan CBDC. Uang CBDC dapat ditransfer menggunakan dompet digital (digital wallet) tanpa rekening bank atau negara tertentu dapat menggunakan bank sentral sebagai fasilitator.
Adapun fungsi nyata CBDC adalah dapat meminimalkan biaya pencetakan, pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan uang kertas yang cukup tinggi.
Di sisi lain, CBDC adalah subjek dari beberapa masalah keamanan dunia maya. Secara khusus, kehadiran CBDC dapat mengundang serangan siber yang membahayakan sistem pembayaran dan kliring.
Sebagai penemuan keuangan yang relatif baru, CBDC perlu usaha yang lebih dalam mempertahankan reputasi untuk keselamatan dan operasi bebas risiko. Untuk mengatasi masalah ini, sistem AML, CTF, dan KYC (Know Your Customer) CBDC harus diperketat semaksimal mungkin.
CBDC adalah mata uang digital yang mengandalkan sistem terpusat. Kendati begitu, masih banyak pihak yang mempertanyakan apakah pemerintah akan membocorkan data pengguna ke pihak lain atau apakah iklan politik akan muncul dari eksploitasi data atau tidak.
Persoalan ini adalah kekhawatiran CBDC lain yang perlu kamu waspadai. Mata uang versi kripto tersebutlah yang dikenal sebagai CBDC (Central Bank Digital Currency).
Berdasarkan data terakhir, sekitar 87 dari 195 negara di dunia telah mengeksplorasi CBDC. Masing-masing melalui tahapan eksplorasi yang berbeda, seperti Launched, Piloted, Development, Research, Inactive, Canceled, dan lain-lain.
CBDC menyediakan berbagai fungsi. Yang paling umum adalah ritel dan grosir. CBDC Ritel diterbitkan secara digital untuk transaksi yang melibatkan masyarakat dan usaha kecil. Sedangkan, CBDC Grosir diberikan kepada lembaga keuangan untuk menyelesaikan transaksi skala besar.