Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Beragam fakta baru muncul dalam persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemarin, Selasa (11/1/2022). Salah satunya adalah Nia Ramadhani merakit sendiri alat isap atau bong untuk mengonsumsi sabu.
“Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie menyuruh terdakwa I Zen Vivanto membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie,” ujar hakim anggota, Bintang AL.
Terkait hal itu, hakim menilai terdakwa bukan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, sehingga harus mendapatkan hukuman penjara, bukan rehabilitasi medis dan sosial.
Baca Juga:
- Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Wagub Minta Warga Tak Nobar Timnas Indonesia
- Mampukah Timnas Balas Kekalahan Telak dari Thailand? Ini Jawaban Shin Tae-yong
- Ford Tahun Depan Siap Kembali Jualan Mobil di Indonesia
“Bahwa oleh karena para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama, maka menurut majelis hakim, pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara,” kata hakim.
Nia mengenal narkotika dari teman-temannya. Namun, ia baru mulai mengonsumsi sabu pada kurun waktu April hingga Juli 2021 sebanyak 3-4 kali.
Alasan Nia mengonsumsi sabu adalah untuk menghilangkan perasaan sedih atas meninggalnya sang Ayah pada 2014.
Kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021. Pada 6 Juli, Nia meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.
Keesokan harinya, tepatnya pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi Rio, seorang buron, di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat isap yang dibeli seharga Rp1,7 juta tersebut.
Nia, Ardi, dan Zen mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Mereka menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet tersebut dibakar. Setelah keluar asap, para terdakwa secara bergantian mengisap menggunakan bong.
Atas perbuatannya, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis dengan pidana satu tahun penjara.