Taman Nasional Berbak Sembilang
Taman Nasional Sembilang atau TN Sembilang merupakan kawasan taman nasional yang berdampingan dengan Taman Nasional Berbak. Oleh karena itu, kedua kawasan perlindungan tersebut kerap disebut sebagai Taman Nasional Berbak Sembilang. Kawasan seluas 202.896,31 hektar ini berada di Provinsi Sumatera Selatan.
Beberapa tahun setelah diresmikan sebagai taman nasional, kawasan ini ditetapkan sebagai salah satu lahan basah. Hal tersebut sesuai dengan kondisi alam yang dimilikinya, yakni berupa perpaduan antara dataran dan perairan. Lingkungan tersebut menjadi habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna yang bisa dijumpai di taman nasional ini.
Kawasan Berbak pada mulanya merupakan Suaka Margasatwa yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda Nomor 18 Tanggal 29 Oktober 1935 (Besluit Van den Gouverneur General Van Nederlansch – Indie van 29 October 1935 No.18 “ Wildreservaat Berbak”) sebagaimana tercatat pada Staatsblad Van Nederlandsch-Indies No.521 tahun 1935 tentang Monumen alam, perlindungan hewan, Jambi.
Baca Juga:
- Roti Gambang, Disebut Bantalan Rel, Ternyata Terbaik di Dunia
- Sate Bulayak, Sate Sedap Khas Lombok yang Sarat Nilai Filosofis
- Lontong Roomo, Makanan Nikmat Khas Gresik yang Lahir di Era Sunan Giri
Penetapan kawasan ini sebagai Suaka Margasatwa Berbak didasarkan pada Hukum Pertambangan Hindia Belanda ( Indische Mijnwet ) artikel 8, para 1 sub-para c (Staatsblad No.214 Tahun 1899) dan Mijnordonnantie artikel 86 (Staatsblad No. 38 Tahun 1930).
Pada tanggal 7 Januari 1991, Pemerintah Indonesia menandatangani persetujuan Convention on Wetlands of International Importance especially as waterfowl habitat yang dikenal sebagai Konvensi Ramsar. Setahun kemudian pada tanggal 7 Januari 1992, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan persetujuan terhadap Convention on Wetlands of International Importance especially as waterfowl habitat kepada Direktur Jenderal UNESCO di Perancis. Pada kesempatan ini pula sesuai dengan artikel 2 paragraf 4 konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia menunjuk Suaka Margasatwa Berbak sebagai Lahan Basah penting Internasional sebagaimana ditetapkan pada artikel 2 paragraf 1. Penetapan ini diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1991 Tanggal 19 Oktober 1991 Tentang Pengesahan Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat.
Mengingat nilai penting dan potensi Suaka Margasatwa Berbak yang tinggi akan keanekaragaman hayati baik tumbuhan maupun satwa, khususnya satwa langka seperti Tapir (Tapirus indicus) dan Harimau (Phantera tigris sumatrensis) dan telah terpenuhinya kriteria sebagai taman nasional, maka status Suaka Margasatwa Berbak diubah melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 285/Kpts-II/1992 Tanggal 26 Februari 1992 Tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Suaka Margasatwa Berbak di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Propinsi Daerah Tingkat I Jambi seluas ± 162.700 ha menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Berbak.
Selanjutnya pada tanggal 8 April 1992 Ramsar Convention of Wetlands melalui Sekretaris Jenderal Convention of Wetlands menunjuk Berbak sebagai Lahan Basah Penting Internasional dan telah dimasukkan pada daftar Lahan Basah Penting Internasional sebagaimana Artikel 2.1. konvensi dengan nomor ke 554.
Taman Nasional Berbak Sembilang
Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan Berita Acara Tata Batas Suaka Margasatwa Berbak Tanjung Jabung Tanggal 31 Agustus 1990; Berita Acara Tata Batas Taman Nasional Berbak Tanggal 1 Desember 1994; dan Berita Acara Tata Batas Hutan Produksi Tetap Sungai Lalan Tanggal 26 September 1997, diketahui luasan Taman Nasional Berbak yaitu 142.750, 13 ha. Hal ini menjadi dasar pertimbangan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.113/IV-SET/2014 Tentang Zonasi Taman Nasional Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan penunjukan Kawasan Hutan Taman Nasional Berbak sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 421/Kpts-II/1999 Tanggal 15 Juni 1999 dan Keputusan Menteri Kehutanan No, SK 863/Menhut-II/2014 Tanggal 29 September 2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Jambi, maka kawasan hutan Taman Nasional Berbak ditetapkan seluas 141.261,94 ha sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 4649/Menlhk-PKTL/KUH/2015 Tanggal 26 Oktober 2015.
Dalam sejarah pengelolaannya Taman Nasional Berbak telah mengalami beberapakali perubahan status kawasan, pada mulanya TN Berbak berstatus sebagai Suaka Margasatwa Berbak yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 18 tanggal 29 Oktober 1935 dengan luas 190.000 ha. Selanjutnya kawasan ini ditunjuk sebagai Taman Nasional Berbak dengan luas 162.700 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 285/Kpts-II/1992. Hingga tahun 1997 kawasan ini dikelola di bawah Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jambi.
Dalam perkembangan selanjutnya Taman Nasional Berbak ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sendiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997 dan pada tahun 2015 Taman Nasional Berbak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.4649/Menlhk-PKTL/KUH/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dengan luas 141.261,94 ha.
TN Berbak dikenal sebagai kawasan yang memiliki banyak jenis palem, termasuk palem tanaman hias paling langka, yaitu daun payung dan Lepidonia kingii yang berbunga besar dengan warna merah atau ungu. Ada 261 spesies flora dari 73 famili yang berbeda tumbuh di taman nasional ini dan terdiri dari jenis pohon atau berkayu, liana, dan jenis herba serta epifit.
Taman Nasional Berbak Sembilang
Di TN Berbak, Anda akan menemukan 10 spesies pandan, kemudian ada nibung, meranti, rotan, nipah, dan bakung. Sementara itu di TN Sembilang ada tumbuhan seperti gajah paku, nipah, cemara laut, pandan, laut waru, nibung, jelutung, menggeris, dan gelam tikus.
Ada juga tumbuhan bakau yang hidup di kawasan tersebut seperti Rhizophora, Nepenthes ampullaria, Kandelia candel, Sonneratia, Avicennia, Ceriops, Xylocarpus, dan Excoecaria agallocha. Anda juga bisa menjumpai flora jenis ramin yang dilindungi, nibung kantong semar, dan anggrek lokal.
Sementara itu untuk fauna, tercatat ada 53 jenis mamalia, 44 jenis reptil, 224 jenis burung, 95 jenis ikan, dan 22 jenis moluska yang hidup di Taman Nasional Berbak. Beberapa di antaranya bahkan termasuk jenis langka hingga terancam punah.
Di TN Berbak, ada harimau Sumatra, tapir Asia, buaya muara, buaya sinyolong, badak Sumatra, kancing, beruang madu, binturong muntu, macan dahan, bulus, dan musang leher kuning. Ada pula kelompok burung seperti kuntul Cina, bangau tong-tong, raja udang merah api, bebek hutan bersayap putih, bangau storm, dan menrok rimba. Untuk reptil sendiri ada kura-kura gading dan tuntong. Kemudian ada ikan betok, patin, tapah, betutu, belido, dan arwana.
Untuk di TN Sembilang, ada juga harimau dan gajah Sumatra, tapir, siamang, rusa sambar, dan babi hutan. Kemudian ada lumba-lumba tanpa sirip punggung, lumba-lumba air tawar atau pesut, dan lumba-lumba bungkuk.
Selanjutnya ada buaya air asin, biawak, labi-labi, ular punti masak, bangau tongtong, bangau bluwok putih, ibis cucuk besi, pecuk ular asia, undan putih, cangak abu, cangak laut, dara laut, dan 28 spesies burung air migran yang sering singgah di taman nasional. Pada bulan Oktober, puluhan ribu burung migran dari Siberia bisa dijumpai di kawasan ini.