Rocky Gerung
Perseteruan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk semakin memanas. Dia berencana melayangkan gugatan terkait lahan di Desa Bojong Koneng, Bogor, pekan depan.
“Kita yang rencana akan lakukan serangkaian laporan mulai minggu depan,” kata kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Meski demikian, Haris tak menjelaskan detail laporan apa saja yang dibuat dan pihak mana saja yang akan dilaporkan.
Baca Juga:
- Seruan Puan Maharani ke Jokowi Soal Kapal China Masuk ke Natuna
- Patroli di Laut Natuna Utara, TNI AL Pastikan Tak Menemukan Kapal Asing!
- GNPF, FPI & PA 212: Waspada Bangkitnya PKI, Komunis Itu Nyata
Sementara itu, terkait somasi, Haris menyebut belum ada tindak lanjut dari Sentul City. Terakhir kali Sentul City melayangkan somasi pada 12 Agustus 2021. Isi somasi meminta Rocky Gerung mengosongkan rumahnya dalam waktu 7×24 jam, yang diklaim berdiri di atas lahan Sentul City.
Somasi tersebut sudah berakhir sejak jauh hari. Namun, Haris menyebut tidak ada somasi baru yang dilayangkan oleh Sentul City.
“Enggak ada [somasi atau peringatan lagi untuk angkat kaki dari rumah],” ucapnya.
Sebelumnya, PT Sentul City Tbk mengirim somasi kepada akademisi Rocky Gerung terkait kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Rocky diberi waktu 7×24 jam untuk mengosongkan dan merobohkan rumahnya sendiri.
Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, menyebut kliennya menolak somasi tersebut. Haris berkata Rocky memiliki kepemilikan yang sah atas rumah tersebut sejak 2009.
Dia menjelaskan tanah dan bangunan di lokasi itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960. Kemudian, tanah dan bangunan itu menjadi milik Rocky sejak 2009 lewat surat pernyataan oper alih garapan.
Haris menyampaikan pengalihan kepemilikan itu telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009. Rocky juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.