Pinjaman Online bikin masyarakat kesulitan mengajukan KPR. (Pudjiadji Prestige)
mycity.co.id – Pengajuan KPR akan diperiksa dengan seksama oleh bank untuk memastikan kemampuan mencicil kreditur. Umumnya, banyak pengajuan KPR yang ditolak bank karena masalah kartu kredit. Saat ini, penolakan KPR banyak terjadi karena pinjaman online (pinjol).
Mayoritas pembeli hunian khususnya rumah tapak di Indonesia menggunakan skema pembiayaan bank dengan produk KPR. Calon debitur tentunya harus melampirkan berbagai persyaratan untuk diperiksa bank. Perihal kemampuan mencicilnya sehingga rumah yang dibiayai bisa lancar dan tidak menjadi kredit macet yang akhirnya menjadi beban bank.
Dalam pelaksanaannya, pengajuan KPR masyarakat cukup banyak yang tidak lolos maupun ditolak bank karena berbagai hal.
Menurut Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon L.P. Napitupulu, saat ini bank cukup ketat terkait meloloskan permintaan masyarakat untuk pembiayaan perumahannya.
“Saat mengajukan pinjaman untuk pembiayaan rumah tentunya tidak terlepas dari Bank Indonesia (BI) checking dan saat ini BI checking makin seru,” tutur dia.
“Kalau dulu banyak pengajuan KPR ditolak karena kartu kredit, kalau sekarang karena pinjaman online (pinjol). Faktor pinjol pada ditolaknya KPR masyarakat itu mencapai 30 persen,” ujarnya.
Jadi, faktor gagalnya pengajuan kredit masyarakat yang disebabkan pinjol mencapai 30 persen. Hal ini semakin banyak terjadi seiring kian mudahnya aktivitas pinjol ini.
Padahal, nominal pinjol ini juga tidak terlalu besar. Bahkan, banyak yang di bawah Rp1 juta namun hal ini tetap berpengaruh pada penilaian pengajuan KPR.
Masalah ditolaknya KPR karena pinjol ini juga makin rumit. Hal ini sulit diatasi karena kebanyakan pemberi jasa pinjol bukan dari kalangan perbankan. Sehingga hal, ini juga menyulitkan bank untuk melakukan taksasi ataupun penilaian untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses KPR.
Untuk solusi mudahnya, Nixon menyebut akan meminta persyaratan tambahan dalam bentuk peningkatan atau top up. Limitnya dari harga rumah sehingga bisa digunakan untuk melunasi pinjol calon debitur.
Di sisi lain, solusi ini tidak diikuti secara kooperatif oleh perusahaan pinjol yang tetap menghitung denda bunga. Sehingga, nasabah kesulitan melakukan proses pelunasan.
“Kami di Bank BTN masih memberikan toleransi kepada calon debitur bila memiliki pinjaman kredit macet ataupun menunggak dari aktivitas pinjol selama 90 hari,” tegas dia.
“Tapi bila sudah menyangkut pinjol ini prosesnya memang agak ruwet. Sehingga teman-teman kantor cabang untuk mudahnya langsung ditolak. Ini tentu harus bisa disikapi dengan serius karena rejection 30 persen BI checking itu besar sekali,” pungkasnya.