Presiden Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menyebutkan bahwa industri minuman keras (miras) tertutup untuk investasi.
Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 itu diterbitkan pada 25 Mei 2021.
Meski demikian, awalnya ada syarat untuk investasi di Industri Miras. Syaratnya adalah investasi hanya bisa dilakukan dilakukan di pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca Juga:
- Saat Buka Puasa, Sebaiknya Tak Konsumsi 5 Makanan Ini Secara Berlebihan
- Hindari 5 Kebiasaan Tak Sehat Ini Saat Berbuka Puasa
- Catat! Ini 5 Cara Makan untuk Hindari Asam Lambung Saat Puasa
Tapi, setelah mendapat protes dari banyak pihak, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan aturan tersebut.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi pada Selasa, (02/03/2021).
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” Jokowi menambahkan.
Seperti dikutip dari lama resmi Sekretariat Negara, Senin (07/06/2021), dalam Pasal 2 Perpres itu disebutkan:
Perpres 10/2021
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja.
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Ketentuan mengenai industri minuman beralkohol juga diatur di Pasal 6 Perpres 49/2021. Dijelaskan bahwa bakal ada ketentuan perundang-undangan tersendiri untuk mengatur bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pasal 6
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau
d. persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
(2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.
(3a) Bidang Usaha dengan persyaratan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI a6333);
b. Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47221); dan
c. Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).