Kantor Gubernur DIY
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menetapkan Dana Keistimewaan (Danais) 2022 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,32 triliun. Untuk apa saja peruntukannya?
Aris Eko Nugroho selaku Paniradya Pati Keistimewaan menyatakan bahwa Danais 2022 sudah diajukan satu tahun lalu atau sejak awal 2021. Mayoritas dana tahun lalu digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Karena masih dalam kondisi pandemi, alokasi Danais masih banyak untuk penanganan Covid-19 di DIY,” ujarnya.
Baca Juga:
- Kerugian Lebih dari Rp2 Miliar, Perempuan Ditangkap atas Dugaan Arisan Online Palsu
- Video Nyanyi Tanpa Masker di Acara Nikahan Viral, Bupati Jember Minta Maaf
- Satlantas Polres Dairi Amankan 5 Motor Bising
Adapun, mayoritas Danais tahun ini akan digunakan untuk urusan kebudayaan. Ada total dana sebesar Rp731,6 miliar untuk urusan ini. Sisanya bakal dimasukkan dalam penanganan Covid-19.
“Pembagiannya per urusan kebudayaan Rp 731,6 miliar, kelembagaan Rp 35 miliar, pertanahan Rp 25 miliar sisanya tata ruang yang sebagian besar untuk infrastruktur sekitar Rp 527,9 miliar. Untuk kebudayaan memang masih memungkinkan untuk dimasukkan penanganan COVID-19,” urai dia.
Secara persentase, lanjut Aris, kebudayaan 55,43 persen, tata ruang 39,99 persen, kelembagaan 2,68 persen dan pertanahan 1,90 persen.
Ia mengungkapkan, redesain anggaran masih memungkinkan dengan melihat sisa lebih anggaran. Dengan mekanisme berbeda dari APBD, sisa lebih anggaran Danais bisa dimasukkan di anggaran tahun itu.
“Ya mengikuti untuk penanganan COVID-19 bidang budaya di Urusan Kebudayaan dan lainnya,” katanya.
“Seperti yang dipergunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, kesehatan, ketertiban ( melalui kegiatan Satlinmas Resque Istimewa dan jaga warga) dan pemberdayaan masyarakat sekitar Rp 340 miliar,” kata Aris.