Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, meminta MUI segera membuat fatwa mengenai ganja untuk kebutuhan medis.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Ma’ruf menjelaskan fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut.
Baca Juga:
- 5 Gunung Unik di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi
- Pesona Desa Hilisimaetano Nias, Salah Satu Desa Wisata Terindah di Indonesia
- Pesona Telaga Cicerem, Airnya Berwarna Biru
Di sisi lain, Ma’ruf menjelaskan MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam. Meski demikian, Ia berharap MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis.
“Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan. Karena ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI buka suara mengenai munculnya aspirasi melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan. Aspirasi ini tentunya, akan dipertimbangkan secara seksama dengan meminta pendapat para ahli.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengakui, pihaknya memang menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu untuk melegalkan pengunaan ganja dalam rangka pengobatan atau perawatan atas penyakit tertentu.
“Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog,” kata Arsul.
Senada dengan Asrul, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
Meski di beberapa negara ganja sudah bisa digunakan untuk pengobatan atau medis. Namun, kata Dasco, di Indonesia hal itu masih belum diatur dalam undang-undang.
“Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” ujarnya.
“Nanti kami coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kemenkes, agar DPR bisa kemudian menyikapi hal itu,” tegas dia.