Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Dengan mempertimbangkan kasus harian Covid-19 yang terus meningkat secara signifikan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021.
Anies Baswedan menyampaikan instruksi tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima MyCity, Selasa (15/6/2021). Hal itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan
Ingub No. 39 Tahun 2021.
“Lonjakan kasus aktif yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri. Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021,” ujarnya.
Baca Juga:
- Saat Buka Puasa, Sebaiknya Tak Konsumsi 5 Makanan Ini Secara Berlebihan
- Hindari 5 Kebiasaan Tak Sehat Ini Saat Berbuka Puasa
- Catat! Ini 5 Cara Makan untuk Hindari Asam Lambung Saat Puasa
Anies menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi agar Ibu Kota tidak memasuki fase genting. Seandainya memasuki fase genting, Anies menegaskan bahwa rem darurat atau lockdown (penguncian wilayah) harus diterapkan.
“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu. Kita inginkan peristiwa itu tak berulang,” ungkap Anies.
“Untuk itu, maka dua unsur harus kerja bersama. Unsur rakyat warga dengan pemerintah dan penegak hukum, harus kolaborasi, masyarakat menjalankan 3M dan kita (di Pemerintahan) semua laksanakan 3T,” tegas dia.
Anies mengingatkan agar warga sebaiknya tetap mengusahakan di rumah saja. Dia kembali memaparkan aturan PPKM mikro yaitu soal WFH, kapasitas restoran hingga fasilitas hiburan.
“Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah. Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen. Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen,” pesan Anies.
“Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” Anies menutup.