Jemaah yang Sehat Boleh Lepas Masker Saat Salat Berjamaah
Tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid bagi jemaah yang sehat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh.
Di mana hal tersebut seiring dengan diperbolehkannya masyarakat untuk tidak menggunakan masker ketika di luar ruangan yang tidak terlalu padat dan ramai, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Dalam keterangannya pada Selasa (17/5/2022) Ni’am mengatakan bahwa, “Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan.”
Sebelumnya dirinya juga menyebutkan untuk mencegah penularan Covid-19, tidak digelar karpet di masjid dan mushala. Namun demi kenyamanan dan kekhusyukan saat beribadah, karpet dan sajadah pun diizinkan digelar di masjid dan mushala saat ini.
Baca Juga:
- Sah, Jokowi Hapus Aturan Tes Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan & Bebaskan Penggunaan Masker di Luar Ruangan
- Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kini Cuma Tersisa 3 Orang
- Mengenal Not To Land, Aturan yang Bikin UAS Dipenjara di Singapura
Meski begitu, ia tetap mengimbau agar masyarakat tetap waspada dalam menjaga kesehatan diri mereka masing-masing.
“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” kata Ni’am.
Sementara itu, terkait aturan penggunaan masker pun telah diputuskan untuk dilonggarkan oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi mengungkapkan saat masyarakat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat, mereka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) ia mengatakan bahwa, “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.”