Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Pemerintah Pusat memutuskan untuk memberlakukan PPKM berbasis Mikro hingga 5 Juli nanti. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan aturan resmi terkait penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan kurban di masa pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 15/2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru,” kata Yaqut Cholil dalam keterangan resmi, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga:
- Saat Buka Puasa, Sebaiknya Tak Konsumsi 5 Makanan Ini Secara Berlebihan
- Hindari 5 Kebiasaan Tak Sehat Ini Saat Berbuka Puasa
- Catat! Ini 5 Cara Makan untuk Hindari Asam Lambung Saat Puasa
Yaqut menegaskan bahwa edaran ini adalah panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran.
“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” jelasnya.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” katanya.
Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M :
- Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M :
- Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.