Vaksinasi Booster
Pada dasarnya, vaksinasi booster harus memenuhi syarat yakni jeda 6 bulan setelah vaksin dosis kedua. Selain itu, vaksin booster dapat dilakukan setelah mendapatkan tiket vaksin booster.
Menjelang mudik Lebaran 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk warga pulang ke kampung halaman.
Antibodi kekebalan usai vaksin booster tak langsung terbentuk. Setidaknya butuh waktu satu hingga dua minggu untuk antibodi terbentuk pasca vaksin. Dengan demikian, bagi kalian yang hendak melakukan mudik, sebaiknya hindari mendapatkan vaksinasi booster di hari H mudik.
Baca Juga:
- Kian Membaik, Ade Armando Kini Sudah Bisa Tertawa
- Begini Kronologi Lengkap Debat Luhut Binsar Pandjaitan & Mahasiswa UI
- Usai Sembuh, Ade Armando Janji Bakal Lebih Menggila
“Kita mengimbau kepada masyarakat kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster, jangan dipaksain vaksinasi booster pada saat mudik sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin,” kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi.
Siti Nadia juga menghimbau masyarakat untuk tidak memaksa pergi mudik bila kondisi tubuh sedang tidak enak badan. Jangan sampai kondisi tersebut malah memengaruhi perjalanan.
“Kalau tidak enak badan, terasa pegal, pusing, kan jadi tidak nyaman mudiknya,” ujarnya.
Selain karena antibodi, Siti Nadia juga menyampaikan soal kemungkinan adanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) booster. Sejauh ini, KIPI pasca vaksinasi booster didominasi oleh reaksi lokal atau kategori ringan. Beberapa KIPI booster adalah nyeri di tempat suntikan, bengkak, kemerahan, dan pegal.
Selama mudik, pemerintah memang menyediakan pos layanan vaksinasi booster di beberapa jalur nih. Harapannya, masyarakat yang belum divaksin bisa segera mendapatkan pelayanan yang mudah diakses.
Jumlah vaksin yang disediakan per hari mencapai 1.000 dosis di pos-pos besar. Sementara itu, estimasi di pos kecil adalah 150 sampai 300 dosis.