Korupsi diduga sudah menjadi budaya di Indonesia. (Lampung Post)
mycity.co.id – Korupsi merupakan budaya bangsa Indonesia. Ungkapan tersebut sering kita dengar, dan bahkan secara tidak sadar, kita sering membenarkan ungkapan tersebut. Ungkapan tersebut tentu lahir bukan tanpa sebab.
Apakah korupsi telah menjadi budaya? Jawabannya pasti akan bervariasi tergantung apa yang dimaksud dengan budaya. Serta, kekuatan ikatannya dalam menentukan pola dan norma kehidupan sosial masyarakat.
Mengutip Moh Hatta yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi budaya dengan melihat fenomena yang terjadi. Namun, bila budaya itu diwariskan apakah nenek moyang kita mengajarkan korupsi?
Masalahnya jelas jadi rumit oleh karena itu penyebutan tersebut. Jadi, perlu dilakukan hati-hati atau harus dengan referensi pemaknaan budaya yang spesifik dengan selalu memperhatikan continuity and change.
Dalam periode awal pada setiap daerah/bangsa termasuk Indonesia umumnya melalui fase-fase kehidupan sosial (August Comte). Dari mulai fase teologis, metafisik dan positif.
Budaya Korupsi di Indonesia
Budaya dalam arti nilai yang umum dijalankan dalam fase animisme (teologi, metafisik). Tujuannya mengendalikan berbagai kejadian yang merugikan atau merusak kehidupan masyarakat.
Pemberian sesajen menjadi salah satu instrumen penting untuk menenangkan dan memperkuat posisi kehidupan manusia. Dengan sesajen diharapkan penguasa supranatural dapat melindungi kehidupan mereka.
Sedangkan korupsi jelas secara nyata merupakan perbuatan busuk dan tidak bersandar pada budi maupun akal yang baik. Oleh karena itu korupsi bukanlah merupakan budaya.
Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan orang lain dan bahkan merugikan bangsa dan negara. Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Prof. Mahfud MD, salah satu ahli hukum di negeri ini, korupsi bukan merupakan budaya bangsa Indonesia dengan menyebutkan tiga alasan. Pertama, yang namanya budaya pasti selalu berkaitan dengan kebaikan budi.
Budaya adalah hasil daya cipta, rasa, dan karsa manusia yang tentu melahirkan perilaku dan kebiasaan-kebiasaan yang baik.
Apalagi kita sudah mengklaim sendiri sebagai bangsa yang mempunyai budaya adiluhung (unggul), dan ini diamini pula oleh bangsa lain. Bahkan dalam tiga azimat revolusi yang dikemukakan oleh Bung Karno, bangsa Indonesia harus berkepribadian sesuai dengan budaya bangsa.
Apa iya, Bung Karno akan menyuruh Bangsa Indonesia berkepribadian korupsi? Tentu saja tidak bukan?
Yang kedua, apabila kita beranggapan dan percaya bahwa korupsi merupakan bagian dari budaya. Kita adalah bangsa yang pesimis dan takluk terhadap korupsi.
Berarti sama saja kita menganggap korupsi sebagai hal yang biasa dan amat sulit diberantas. Sebab yang namanya budaya itu sudah dihayati sebagai kebiasaan hidup yang tumbuh dan berkembang selama berabad-abad. Sehingga, sulit dihentikan juga sampai berabad-abad ke depannya. Dengan sikap “lemah” seperti itu bagaimana mungkin kita akan memerangi korupsi?
Yang ketiga, perjalanan bangsa Indonesia pada awal kemerdekaan kenyataan menunjukkan korupsi bisa diatasi atau diminimalisasikan melalui konfigurasi dan kebijakan-kebijakan politik.
Pada awal kemerdekaan sampai menjelang tahun 1950-an, negara kita relatif bisa memerangi korupsi. Pada era itu, korupsi besar bisa dihitung dengan jari dan tetap mudah diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ada menteri-menteri diajukan ke pengadilan dan dihukum karena tindak pidana korupsi (seperti Menteri Agama dan Menteri Kehakiman).
Korupsi tidak hanya terjadi di lapisan “atas” negeri ini. Tidak hanya para pejabat, tidak hanya para ASN, pun tidak sesempit yang telah muncul diberitakan di media-media.
Korupsi jauh lebih luas dari itu semua. Ini juga telah mewabah di seluruh lapisan masyarakat kita. Korupsi bukanlah budaya bangsa kita.
Akan lebih tepat jika dikatakan bahwa korupsi merupakan wabah penyakit yang menjangkiti seluruh lapisan bangsa ini.