Es krim Haagen-Dazs
Pemerintah Prancis beberapa waktu lalu menemukan produk es krim vanila merek Haagen-Dazs memiliki kandungan etilen oksida. Hal itu membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memutuskan untuk menarik produk tersebut di Indonesia.
Lantas, apa itu etilen oksida (EtO)? Itu adalah jenis gas tidak berwarna yang mudah terbakar dan berbau manis. Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, etilen oksida biasanya digunakan untuk pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, pelarut, atau produk lainnya.
Melansir keterangan BOPM, Rabu (20/7/2022), penarikan es krim Haagen-Dazs ini ditujukan untuk melindungi masyarakat. BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Baca Juga:
- Begini Upaya Pemerintah Atasi PMK pada Hewan Ternak Jelang Idul Adha
- 5 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia
- 5 Cara Menenangkan Hati yang Gelisah Menurut Islam
Penarikan es krim Haagen-Dazs disebutkan sehubungan dengan informasi yang diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs, Badan POM RI memandang perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai berikut:
Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.
Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk es krim Haagen-Dazs tersebut.
Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia. Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.